Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah 7 Tahun Diamankan Warga Diserahkan ke Polisi

oleh -578 Dilihat
J (47), terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong untuk sinarsiber.com
J (47), terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong untuk sinarsiber.com

BATAM, sinarsiber.com – Seorang pria berinisial J (47) diamankan warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 7 tahun.

Usai diamankan warga, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang untuk proses hukum selanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Dalam perkara ini, korban seorang anak perempuan berusia 7 tahun, sementara pelapor adalah ayah korban. Adapun terduga pelaku berinisial J,” kata Apriadi dalam rilis tertulisnya, pada Rabu (03/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal polisi, kasus tersebut berawal saat pelapor menerima informasi dari pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap anaknya.

Setelah menerima informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Bengkong.

Dari keterangan yang diperoleh, korban menyampaikan jika dirinya mengalami perlakuan yang tidak pantas yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis serta merasakan ketidaknyamanan fisik sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait.

Selain mengamankan terduga pelaku, dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pakaian berupa baju, celana panjang.

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 415 dan/atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Apriadi yang memimpin langsung pengamananan terduga pelaku menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas melalui layanan 110 yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.