Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Rokok di BP Karimun Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -150 Dilihat
Persidangan kasus korupsi kuota rokok di BP Karimun dengan agenda pembacaan putusan. Foto: Rindu Sianipar
Persidangan kasus korupsi kuota rokok di BP Karimun dengan agenda pembacaan putusan. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kuota rokok non cukai di Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Karimun periode 2016-2019.

Tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat di BP Karimun masing-masing Cendra (Eks Kepala BP Karimun), Darmadi dan Yan Indra.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fausi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/03/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun,” terang Fausi membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan hakim, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain itu, ketiga terdakwa dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang nilainya bervariasi.

Terdakwa Cendra dikenakan hukuman membayar UP senilai Rp110 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Kepada Darmadi, dikenakan hukuman membayar UP senilai Rp11 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara dan Yan Indra sebesar Rp2 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim, para terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan pasal dalam Undang Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Cendra selama 9 tahun penjara.

Terdakwa Darmadi dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Yan Indra dituntut 6 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Darmadi dan Yan Indra yang didampingi kuasa hukumnya Agustinus Marpaung mengatakan menerima putusan.

Sementara, Cendra menyampaikan masih pikir-pikir, begitu juga dengan JPU menyatakan hal yang sama.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa diduga memberikan izin pemasukan rokok ke wilayah Kabupaten Karimun melebihi kuota yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan hingga menimbulkan kerugian negara. (RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.