Video Asusila Bongkar Kasus Rudapaksa Anak di Batam, Polisi Tangkap Pelaku

oleh -604 Dilihat
MSR (20), tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong
MSR (20), tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong

BATAM, sinarsiber.com – Seorang pria berinisial MSR (20) di Kota Batam Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang.

MSR diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriadi mengatakan, terduga pelaku MSR diamankan usai menerima laporan dari orang tua korban.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Terduga pelaku diamankan Sabtu lalu,” kata Apriadi, pada Selasa (23/06/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, lanjut Apriadi, kasus tersebut terjadi sekitar pertengahan April 2026 lalu di sebuah lokasi pertokoan di Batam.

Menurut Apriadi, kasus ini terungkap berawal ketika ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban yang menginformasikan terkait pengambilan rapor sekolah.

Saat bertemu, wali kelas korban kemudian memperlihatkan sebuah rekaman video asusila yang diduga melibatkan korban dan terduga pelaku.

Dari pengakuan wali kelas korban, video tersebut sebelumnya dikirimi terduga pelaku kepadanya.

Usai memperoleh informasi tersebut, lanjut Apriadi, ibu korban kemudian memberitahukannya kepada suaminya.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke polisi guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apriadi menyampaikan, saat ini MSR yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.