Ancam Sebar Video Asusila di Medsos, Pria di Batam Peras Mantan Pacar

oleh -36 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus pengancaman dan pemerasan mantan pacar di Batam. Foto: Polresta Barelang
Konfrensi pers pengungkapan kasus pengancaman dan pemerasan mantan pacar di Batam. Foto: Polresta Barelang

BATAM, Sinarsiber.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial (Medsos).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S. Dimana, tersangka diamankan petugas saat berada di wilayah Jambi, Selasa (17/02/2026) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dalam konfrensi pers, Kamis (19/02/2026).

“Tim berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S,” ujar Debby.

Debby mengatakan, jika korban berinisial NF (22) melaporkan perbuatan tersangka S yang diduga telah merekam tanpa izin hubungan pribadi korban dan kemudian menyebarluaskan.

Selain itu, lanjut Debby, tersangka juga mengancam korban melalui medsos.

Peristiwa tersebut diketahui korban setelah tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan korban.

Kemudian, tersangka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan kembali video tersebut.

Debby menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan perbuatannya dengan motif sakit hati karena hubungan asmara dengan korban telah berakhir.

Tersangka kemudian mengancam korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta sejumlah uang, diantaranya sebesar Rp1,2 juta serta Rp300 ribu secara bertahap, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Debby menambahkan, selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan dalam kasus ini seperti satu unit handphone, satu unit flashdisk yang berisi video yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Red)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.