Direktur PT Davienna Alam Semesta Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pajak Hotel

oleh -487 Dilihat
Sidang kasus dugaan korupsi penggelapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto: Ist
Sidang kasus dugaan korupsi penggelapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Aria Odman, terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan dituntut Jaksa dengan hukuman selama empat tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Aria Odman merupakan Direktur PT Davienna Alam Semesta (perusahaan yang mengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shaeku Putunezar pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Senin (22/06/2026).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta membayar denda senilai 100 juta subsider 60 hari kurungan,” papar JPU.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 4.437.126.216,35.

“Dengan ketentuan, apabila UP kerugian negara tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama dua tahun kurungan,” kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmad Sanjaya ini akan dilanjutkan kembali pada Jumat (26/06/2026) mendatang. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.