TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Empat mantan pejabat PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) masing-masing divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012 hingga 2021.
Keempat terdakwa yakni Teuku Afrizam, Plt Direktur Utama PT Persero Batam periode 2015–2018; Djuhairy, Direktur Utama periode 2018–2020; Hendra Oktaviandi, Kepala Satuan Internal/General Manager Akuntansi dan Keuangan periode 2013–2020; serta Burlian, Pejabat Fungsional Asuransi periode 2001–2013.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Fausi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Selasa (11/08/2026).
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara,” kata Fausi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan keempat terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan terhadap empat terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Usai putusan dibacakan, Djuhairy menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Adapun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman. Keduanya yakni Alwi M Kubat, mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Batam, dan Sulfika Saputra, selaku Sekretaris PT Persero Batam.
Alwi M Kubat divonis lima tahun enam bulan penjara. Sementara, Sulfika Saputra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Dalam perkara ini, modus operandi yang terungkap yakni penutupan asuransi aset PT Persero Batam diduga dilakukan tanpa melalui proses lelang dan tanpa appraisal dari penilai yang berwenang.
Selain itu, sejumlah aset yang sudah tidak produktif atau dalam kondisi rusak turut diasuransikan.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan adanya biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar. (RIN)







