Gugatan Soal SK Pengangkatan Anggota KPID Kepri, Putusan PTUN: Tidak Dapat Diterima

oleh -339 Dilihat
Suasana persidangan di PTUN Tanjungpinang. Foto: Ist
Suasana persidangan di PTUN Tanjungpinang. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang pengangkatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025-2028.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi calon anggota KPID Kepri dengan tergugat Gubernur Kepri.

Dilansir dari SIPP PTUN Tanjungpinang, putusan dengan Nomor Perkara 26/G/2025/PTUN.TPI tersebut disampaikan melalui elektronik (e-court).

Amar putusan dibacakan majelis hakim PTUN Tanjungpinang pada Rabu (03/06/2026) lalu. Hakim menerima eksepsi tergugat.

“Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5, dan Tergugat II Intervensi 6 tentang kedudukan hukum (legal standing) Penggugat diterima.

Dalam pokok sengketa, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard),” tulis SIPP.

Atas putusan tersebut, penggugat telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Sumitro, salah satu Komisioner KPID Kepri periode 2025-2028 mengatakan bahwa pada dasarnya mengajukan gugatan seperti ke PTUN adalah hak setiap orang.

“Secara konstitusional, mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara Indonesia,” kata Bambang, pada Kamis (18/06/2026).

Bambang menambahkan, sebagai komisioner KPID Kepri, ia berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tetap akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” tutupnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.