Hitungan Jam, Polisi Bekuk Dua Jambret Jalanan dan Satu Penadah di Batam

oleh -674 Dilihat
LMN (29), tersangka kasus penjambretan saat diamankan di Polsek Batam Kota. Foto: Ist
LMN (29), tersangka kasus penjambretan saat diamankan di Polsek Batam Kota. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Dua pelaku kasus penjambretan masing-masing berinisial LMN (29) dan DS (21) berhasil diringkus polisi.

Selain itu, polisi juga mengamankan ES (31) yang diduga berperan sebagai penadah dalam perkara tersebut.

Para pelaku beraksi di sekitar Kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Rabu sore (10/06/2026).

Tersangka ES
Tersangka DS

Hanya membutuhkan waktu beberapa jam usai kejadian, para pelaku berhasil dibekuk Tim gabungan dari Polsek Batam Kota dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Proses penangkapan para pelaku dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Polresta Barelang, Ipda Dedy Pasaribu.

Sebagaimana dikutip dari rilis tertulis dari Humas Polresta Barelang, kejadian tersebut awalnya dilaporkan warga melalui layanan kepolisian 110.

Tersangka LMN
Tersangka ES

Peristiwa tersebut berawal dari laporan korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju kediamannya.

Saat melintas di lokasi kejadian, dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil satu unit handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang dalam kondisi terbuka.

Menyadari menjadi korban pencurian, korban berusaha mengejar pelaku, namun terjatuh sehingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki.

Dalam kasus tersebut, LMN diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan DS diduga berperan sebagai joki sepeda motor, dan ES diduga menguasai barang hasil kejahatan.

Kini, ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LMN dan DS akan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, ES terancam dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.