HUT PERSAJA ke-75, Gelar Seminar Nasional tentang HKI dan Bimtek KUHAP Baru

oleh -30 Dilihat
Foto: Penkum Kejati Kepri
Foto: Penkum Kejati Kepri

BATAM, Sinarsiber.com – Bertempat di Swiss-Belhotel Batam, dilaksanakan seminar nasional tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang KUHAP Baru.

Kegiatan ini dalam rangka peringatan HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA).

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso melalui Kasipenkum Senopati menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, beserta JAM Pidum sekaligus selaku Ketua Umum PERSAJA, Asep Nana Mulyana yang telah memilih dan mempercayakan wilayah hukum Kejati Kepri sebagai tempat penyelenggaraan Seminar Nasional dan Bimtek tersebut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut, mulai tanggal 8 April 2026 hingga 10 April 2026.

Seminar nasional mengangkat tema HKI dengan judul “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam perspektif penegakan hukum”.

Sedangkan Bimtek mengangkat tema “Penerapan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”.

Hal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya HKI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, inovasi, serta perlindungan hukum terhadap karya dan hasil pemikiran manusia.

Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, pelanggaran terhadap HKI semakin beragam dan kompleks, sehingga membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari para pemangku kepentingan, khususnya aparatur penegak hukum dan instansi terkait.

Di sisi lain, KUHAP baru membawa pembaruan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Perubahan ini mencakup mekanisme penanganan perkara, perlindungan hak tersangka dan korban, serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan teknologi.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam terkait implementasi undang-undang tersebut, khususnya dalam penanganan tindak pidana di bidang HKI.

Peserta kegiatan diikuti oleh Jaksa dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Peserta luring berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera (10 provinsi), yaitu Kepri, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran Polda Kepri, para Direktur Polda Kepri, Kapolres se-Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Kepri, serta Kepala Kanwil Hukum beserta jajaran.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakajati Daerah Khusus Jakarta selaku Ketua Panitia Seminar Nasional, Neva Sari Susanti dan dilanjutkan dengan keynote speech HUT PERSAJA oleh Jaksa Agung RI secara daring.

Selama pelaksanaan kegiatan, acara diisi oleh narasumber dari internal Kejaksaan, Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga pejabat tinggi Negara.

Selama kegiatan, dilaksanakan diskusi panel, materi yang disampaikan mencakup isu strategis terkait perlindungan dan tujuan memperoleh manfaat ekonomi dari komersialisasi hak cipta lagu dan merek, serta tantangan implementasi KUHAP baru.

Devy menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait berbagai bentuk HKI dan modus pelanggarannya.

Serta menyelaraskan persepsi dalam penerapan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara di bidang kekayaan intelektual.

Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbangunnya kolaborasi yang lebih kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan instansi terkait lainnya. (RLS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.