Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah di Tanjungpinang

oleh -423 Dilihat
Konfrensi pers terkait penetapan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan kredit mikro salah satu Bank Milik Negara di Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar
Konfrensi pers terkait penetapan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan kredit mikro salah satu Bank Milik Negara di Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar

KoTANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Penyidik Kejati Kepri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit mikro di salah satu Kantor Cabang Bank milik Negara di Kota Tanjungpinang.

Dengan adanya penetapan ini, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Dimana, sehari sebelumnya jaksa telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, masing masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ.

“Kami kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara ini,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi kepada wartawan, pada Rabu (03/06/2026).

Penetapan tersangka baru ini, lanjut Ismail Fahmi, setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup saat penanganan kasus ini.

Ismail menyampaikan, dalam perkara ini, Zu diduga berperan mencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah yang akan mengajukan fasilitas kredit mikro ke salah satu Bank Cabang Milik Negara di Kota Tanjungpinang.

“Perannya, sama dengan RWK yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

Selain itu, sambung Ismail Fahmi, Zu juga diduga membantu proses pengumpulan dan penyiapan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan pinjaman tersebut.

“Zu diduga turut memfasilitasi proses pengajuan kredit oleh para nasabah sehingga menimbulkan kredit bermasalah yang berujung pada kerugian keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini perkara tersebut masih terus didalami oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang diduga ikut bertanggungjawab.

Ismail menambahkan, tersangka Zu juga dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi, tiga orang ahli serta menyita sekitar 188 barang bukti.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro, meskipun mengetahui data, dokumen, usaha, serta kemampuan pembayaran calon debitur diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, perkiraan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.