Kasus 2 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup

oleh -216 Dilihat
Tiga terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu (pakai kaos merah) saat jalani sidang di PN Batam. Foto: Istimewa
Tiga terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu (pakai kaos merah) saat jalani sidang di PN Batam. Foto: Istimewa

BATAM, Sinarsiber.com – Tiga dari enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Kota Batam divonis hakim dengan hukuman bervariasi.

Ketiga terdakwa masing-masing bernama Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir.

Vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (09/03/2026).

Terdakwa Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Leo Chandra Samosir divonis hukuman 15 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Putusan tersebut sebagaimana yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati dalam rilis tertulis yang diterima sinarsiber.com.

“Perkara ini, penanganannya dilakukan penuntutan secara terpisah,” kata Senopati.

Sebelumnya, tiga orang yang juga terdakwa dalam perkara ini, yakni Fandi Ramadhan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan (WNA asal Thailand) telah lebih dahulu divonis hakim PN Batam.

Fandi divonis 5 tahun penjara, sedangkan Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara dan Weerapat Phongwan divonis seumur hidup.

“Sebagaimana putusan hakim, untuk pertimbangan, sama halnya dengan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram,” kata Senopati.

Hakim menilai para terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Kami dari penuntut umum sangat menghormati atas putusan majelis hakim perkara a quo,” katanya.

Senopati menambahkan, terhadap putusan kepada ketiga terdakwa, penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Kita akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari PN Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025),” tutup Senopati. (RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.