Kasus Pencurian Fasum di Batam, Kapolda Kepri: Sangat Meresahkan Masyarakat

oleh -210 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan tiga kasus pencurian di Batam. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan tiga kasus pencurian di Batam. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam.

Pengungkapan ketiga kasus tersebut dirilis langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.

Konfrensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Mapolresta Barelang, Kamis (02/04/2026).

Selain Kapolda, kegiatan tersebut juga dihadiri Walikota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Kapolda menegaskan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar dari pengungkapan ketiga kasus tersebut.

“Namun, dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas,” kata Kapolda.

Kapolda juga menekankan bahwa tindakan pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi.

Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.

Sementara itu, Kombes Pol Anggoro menjelaskan, pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda.

Kasus pertama, yakni pencurian box pengendali traffic light di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial JP (36), DC (38), dan (S) (DPO, awalnya berangkat menggunakan becak motor menuju lokasi dan melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box.

Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50) tahun selaku penadah. Korban dalam kasus ini berinisial MM (46). Para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Batam.

Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung, dimana tersangka LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.

Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM (35) sebagai penadah.

Korban dalam kasus ini berinisial HS (32). Pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45) melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian, mengupas kabel untuk mengambil tembaga.

Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel. Korban dalam kasus ini berinisial ER (43).

Dalam ketiga kasus tersebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Serta ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun bagi pelaku penadahan,” kata Anggoro.

Sementara itu, Amsakar menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindak kejahatan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat luas, mulai dari terganggunya traffic light, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan.

Walikota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai penutup, Walikota mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, memperkuat sinergi, serta mendukung pembangunan Kota Batam agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. (RLS/RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.