Kasus Penganiayaan di Belian, Pelaku Diamankan Saat Datangi Kantor Polisi

oleh -602 Dilihat
WL (22), tersangka kasus penganiayaan saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Batam Kota
WL (22), tersangka kasus penganiayaan saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Batam Kota

BATAM, sinarsiber.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Jumat dini hari (05/06/2026).

Ps. Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial WL (22) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku diamankan, saat mendatangi Kantor SPKT Polresta Barelang dengan maksud membuat laporan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami dirinya.

Setelah dilakukan koordinasi antara personel SPKT Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota serta dilakukan pencocokan keterangan dengan fakta peristiwa yang sedang ditangani, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan terhadap korban,” kata Benny sebagaimana dikutip dari rilis tertulis yang diterima sinarsiber.com, Sabtu (06/06/2026).

Barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi pada kasus penganiayaan di Kelurahan Belian.
Barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi pada kasus penganiayaan di Kelurahan Belian.

Berdasarkan penyelidikan polisi, lanjut Benny, sebelum kejadian, korban berinisial AFN (23) bersama rekannya sempat terlibat cekcok dan perkelahian dengan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian.

Setelah peristiwa tersebut, korban bersama temannya pergi menuju kawasan Pesona Asri untuk berkumpul di salah satu warung, sementara tersangka meninggalkan lokasi.

Tidak lama kemudian, tersangka kembali mendatangi lokasi tempat korban berada bersama dua rekannya.

Saat salah seorang rekan tersangka sedang menanyakan permasalahan yang sebelumnya terjadi.

Lalu, tersangka diduga secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari kamar kos dan melakukan penusukan terhadap korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk yang terdiri dari empat luka tusuk pada bagian punggung, dua luka tusuk pada lengan kiri, serta satu luka tusuk pada bagian rusuk kanan.

Melihat korban diserang, rekan-rekan korban saat itu berusaha menghentikan tindakan tersangka dengan melakukan perlawanan.

Tersangka yang merasa terdesak, kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya di lokasi kejadian.

Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Saat ini, tersangka WL telah diamankan di Polsek Batam Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain tersangka, dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit yang menerangkan kondisi luka yang dialami korban.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi guna melengkapi proses pemberkasan perkara,” kata AKP Benny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, apakah adanya kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.