Kejati Kepri Hentikan 2 Perkara Melalui Mekanisme RJ, Gunakan KUHAP Baru

oleh -93 Dilihat
Ekpos pengajuan penghentian penuntutan oleh Kejati Kepri terhadap dua perkara. Foto: Ist
Ekpos pengajuan penghentian penuntutan oleh Kejati Kepri terhadap dua perkara. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Dua perkara dihentikan penuntutannya oleh Kejati Kepri melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ) menggunakan KUHAP yang baru UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Ini baru yang pertama di wilayah Provinsi Kepri, dalam penerapan KUHAP baru,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, Rabu (11/03/2026).

Penghentian penuntutan kedua perkara tersebut dilaksanakan pada ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Dr. Hari Wibowo yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (10/03/2026).

Ekspos tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J Devy Sudarso didampingi jajarannya.

“Kedua perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan RJ oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020,” katanya.

Selanjutnya, sambung Senopati, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan RJ sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Senopati menyebut, kedua perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut yakni pertama, perkara penganiayaan dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas nama Meli Agustin.

“Perkara ini yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” kata Senopati.

Perkara kedua yang dihentikan penuntutannya yakni perkara penadahan dengan Pasal 591 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas nama Miftahul Rozaqi Efendi.

“Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan,” tutup Senopati. (RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.