Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 3 Tersangka Pengeroyokan di Lubuk Baja

oleh -31 Dilihat
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian. Foto: Ist
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam pasca kejadian, Tim gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil membekuk tiga tersangka kasus pengeroyokan dan pencurian di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, saat konfrensi pers, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (09/02/2026).

Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berhasil diamankan ini masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27).

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim menyampaikan jika pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi, tertanggal 5 Februari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, dengan korban berinisial JF (33).

 

Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka, yang kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindakan terhadap korban.

Identitas pelapor dan saksi dalam perkara ini dicatat menggunakan inisial dan usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.

Selain pelaku, dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu buah pisau, dan satu unit handphone milik korban.

Sedangkan satu buah parang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 262 juncto UU RI Nomor 01 Tahun 2023 KUHP juncto pasal 476 KUHP yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan tindak pidana pencurian. (*)

Sumber: Humas Polresta Barelang
Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.