Lima Pelaku Pembobolan Rumah di Batam Kota Diamankan Polisi

oleh -22 Dilihat
Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus pembobolan sebuah rumah kosong di Batam Kota, Provinsi Kepri. Foto: Ist
Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus pembobolan sebuah rumah kosong di Batam Kota, Provinsi Kepri. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Lima pelaku kasus pembobolan sebuah rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan polisi masing masing berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus terebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota pada 23 Januari 2026 lalu.

“Saat kejadian, korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), sedang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong untuk berbelanja ke pasar,” kata Ronni saat konfrensi pers di Mapolresta Barelang, Senin, (02/02/2026).

Dalam aksinya, para pelaku awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya.

Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong, lalu para pelaku merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan alat seperti obeng dan linggis, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi berupa perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta mata uang asing sebesar RM1.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta.

Ronni menyampaikan, peristiwa ini juga sempat diketahui oleh korban saat kembali ke rumah, sehingga korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar, namun para pelaku berhasil melarikan diri.

Berkat kerja cepat dan profesional Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, lanjut Kombes Pol Ronni Bonic, para pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam, beserta sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku, kendaraan bermotor, helm, jaket, serta uang tunai diduga hasil kejahatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah profesional dan terukur, seperti yang dilakukan terhadap kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujarnya.

Selain TKP di Perumahan Bandar Sri Mas, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa para pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus serupa di wilayah Kota Batam dengan modus operandi yang sama, yakni menyasar rumah kosong dan beraksi secara berkelompok.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peran serta dan respons cepat masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Nona Pricillia Ohei.

Selain Dirreskrimum Polda Kepri, konfrensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian, serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa. (Hum/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.