Lima Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Jalani Sidang Perdana

oleh -293 Dilihat
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di Bank milik negara (BRI Unit Bestari Tanjungpinang) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (05/08/2026). Foto: Rindu Sianipar
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di Bank milik negara (BRI Unit Bestari Tanjungpinang) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (05/08/2026). Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di Bank milik negara (BRI Unit Bestari Tanjungpinang) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (05/08/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa masing-masing Zulfahmi, Khaidir, Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi dan Hari Susanto.

Pembacaan dakwaan tersebut dibacakan Tim JPU secara bergantian dengan memaparkan sejumlah poin dan peran keterlibatan para terdakwa dalam perkara tersebut.

Nama Riyan Wahyu Kurniadi (RWK) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga disebut dalam isi dakwaan JPU.

Para terdakwa didakwa Pasal 603 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan primer JPU.

Dalam dakwaan subsider JPU, para terdakwa didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/jaksa-lidik-dugaan-korupsi-honorarium-di-bkad-kepri-periode-2021-2026/

Atas dakwaan tersebut, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya masing masing akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi, tiga orang ahli serta menyita sekitar 188 barang bukti.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro, meskipun mengetahui data, dokumen, usaha, serta kemampuan pembayaran calon debitur diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, perkiraan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.