Pelaku Pencurian Kabel di Gedung Kopdes Merah Putih di Bintan Ditangkap Polisi

oleh -873 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan pencurian kabel listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Bintan. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan pencurian kabel listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Bintan. Foto: Ist

BINTAN, sinarsiber.com – Polsek Gunung Kijang mengamankan pelaku kasus dugaan pencurian kabel listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P.Bako mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sore, 1 Juli 2026.

“Kasus ini terungkap berawal setelah penjaga gedung, mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan yang menyerupai aktivitas pemotongan kabel,” katanya, Selasa (07/06/2026).

Lalu, lanjut Bako, informasi tersebut diteruskan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih hingga menghubungi warga yang berada di sekitar lokasi untuk melakukan pengecekan.

Bako mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, penjaga gedung bersama warga berhasil menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Dimana, saat itu pelaku berada di belakang gedung dengan barang bukti berupa gulungan kabel instalasi dan sebuah gunting.

Pelaku kemudian diamankan hingga petugas dari Polsek Gunung Kijang tiba di lokasi.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/korupsi-pnbp-jasa-kepelabuhanan-bintan-4-terdakwa-divonis-2-hingga-3-tahun-penjara/

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui berinisial Mu (21), warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mengambil kabel tembaga seberat sekitar 3,5 kilogram yang masih terpasang di dalam gedung koperasi.

Aksi tersebut, sambung Bako, dilakukan pelaku dengan memanfaatkan andang kayu yang berada di belakang gedung untuk memanjat, kemudian masuk ke dalam bangunan melalui bagian atas.

Selanjutnya, pelaku naik ke area plafon dan memotong kabel menggunakan gunting besi sebelum menggulungnya ke dalam kantong kain yang telah dipersiapkan.

Bako menambahkan, dalam kasus ini, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, satu buah gunting besi, satu buah andang kayu, satu kantong kain warna biru, satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.