BATAM, Sinarsiber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MOA (45).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
“Pelapor merasa keberatan dan terganggu atas unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu,” ujar Anggoro saat merilis kasus tersebut, pada Jumat (17/04/2026).
Dikatakan Anggoro, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu (15/04/2026), ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari seorang saksi yang berisi tangkapan layar unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda”.
Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan kata-kata yang diduga bernada penghinaan dan permusuhan terhadap salah satu suku.
Menyikapi hal tersebut, pelapor bersama saksi kemudian berkoordinasi dan sepakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Anggoro, Tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook dimaksud.
Pada Kamis sore (16/04/2026), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO als Y (44) di sebuah rumah di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat dilakukan pengamanan, di lokasi tersebut juga ditemukan dua orang lainnya berinisial W dan NVSD yang diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, terhadap kedua orang berinisial W dan NVSD langsung dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap YO als Y (44), yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan akun Facebook tersebut, namun mengakui bahwa foto profil pada akun tersebut adalah miliknya.
Tim kemudian melakukan pengembangan, dan pada hari yang sama berhasil mengamankan seorang pria berinisial MOA (45).
Awalnya, MOA juga tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung pada perangkat tersebut.
Berdasarkan bukti tersebut, MOA akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pemilik sekaligus pembuat unggahan ujaran kebencian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MOA adalah dengan membuat akun Facebook palsu menggunakan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO.
Hal tersebut dilakukan karena adanya motif dendam pribadi terhadap YO.
Sementara itu, pemilihan salah satu suku sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan tertentu.
Anggoro menambahkan, selain pelaku, dalam kasus ini turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, akun Facebook “Yandra Yanda” yang terhubung dalam perangkat tersebut, serta satu lembar tangkapan layar unggahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Anggoro mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang komunikasi publik.
Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau konten yang mengandung unsur kebencian, serta tidak ikut menyebarkan hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. (RED)






