Polisi Ungkap “Rayap Besi” Pencuri Kabel, Travo dan Pagar Pelabuhan di Batam

oleh -132 Dilihat
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian. Foto: Ist
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan “rayap besi” yang beraksi di wilayah Kota Batam.

Para pelaku diduga melakukan pencurian terhadap sarana prasarana fasilitas umum.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam.

“Kasus ini terjadi pada Jumat, (03/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian saat merilis pengungkapan kasus tersebut, pada Senin, (07/04/2026).

Debby mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, lalu diselidiki hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Dalam kasus pertama, pelaku yang diamankan berinisial RS (48). Ia melakukan aksinya dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi, kemudian menarik kabel menggunakan katrol, memotong, serta mengupas kabel untuk diambil tembaganya.

Hasil curian tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Kasus kedua yang diungkap, yakni pencurian travo milik PLN Belakang Padang yang terjadi pada Rabu (01/04/2026) lalu di Pulau Kasu.

Dalam kasus ini, pelaku berjumlah lima orang yaitu AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta penadah MYH (58) dan YAT (23).

Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit yang berada di bawah tiang, kemudian menjualnya ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp14 juta. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp35 juta.

Kasus lainnya adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang yang terjadi pada Rabu (01/04/2026).

Pelaku berinisial AH, PL, dan T, dalam perkara ini masing-masing berusia (30), (37), dan (36) menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual ke penampungan.

Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp400 ribu, dengan total kerugian korban mencapai Rp5 juta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, tembaga hasil curian, travo, hingga pipa besi dan speedboat yang digunakan pelaku.

Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kota Batam.

Debby menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Belakang Padang dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku juga positif menggunakan narkoba, yang diduga turut menjadi faktor pendorong dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, serta Pasal 591 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Debby menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (RLS/RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.