Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan di Hotel

oleh -495 Dilihat
MA (22), tersangka kasus curanmor saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Sekupang
MA (22), tersangka kasus curanmor saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Sekupang

BATAM, sinarsiber.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial MA (22) dan MY (22).

Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. MA diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sedangkan MA diamankan polisi saat berada di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima sinarsiber.com, Jumat (22/05/2026).

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sekupang.

Kompol Hippal menambahkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 lalu di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Saat itu, pemilik sepeda motor (korban) berinisial K memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci sebelum memasuki lokasi.

Namun, tidak berselang lama, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat parkir dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pengecekan lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya satu unit sepeda motor.

Sementara itu, barang bukti utama berupa satu unit Honda Beat Street tahun 2025 warna putih BP 6187 HO masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lainnya.

Kompol Hippal mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.

Warga dihimbau agar menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah terpantau. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.