Pria 50 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Curi HP Pengunjung Grand Batam Mall

oleh -401 Dilihat
Petugas sekuriti Grand Batam Mall saat dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus dugaan pencurian. Foto: Dok Polsek Lubuk Baja
Petugas sekuriti Grand Batam Mall saat dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus dugaan pencurian. Foto: Dok Polsek Lubuk Baja

BATAM, Sinarsiber.com – Seorang pria berinisial GP (50) diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian handphone milik pengunjung Grand Batam Mall.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie mengatakan kejadian tersebut awalnya dilaporkan petugas sekuriti Mall tersebut melalui layanan 110.

Atas laporan ini, kemudian personel Polsek Lubuk Baja langsung merespon dan mendatangi lokasi.

Setibanya di TKP, petugas melakukan koordinasi dengan pihak sekuriti serta meminta keterangan awal terkait peristiwa yang terjadi.

Dari hasil keterangan pelapor, diketahui kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada tanggal 18 April 2026.

Dimana terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan terlapor GP diduga mengambil handphone milik pengunjung.

Berdasarkan bukti tersebut, petugas sekuriti mall kemudian mengamankan terlapor dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas di lokasi, terlapor mengakui perbuatannya.

Sementara handphone pengunjung mall tersebut telah dijual terlapor di wilayah Tiban kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Adapun kerugian yang dialami korban berupa satu unit handphone merek Vivo.

Deni menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Deni, pada Selasa (05/05/2026).

Selanjutnya, personel patroli membawa pelapor dan terlapor ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Terlapor kemudian diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara pelapor disarankan agar menghadirkan korban ke Polsek guna membuat laporan polisi secara resmi. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.