TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kepri membatalkan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Selasa (7/7/2026) tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada keempat terdakwa.
Para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Putusan majelis untuk masing-masing terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan kepada sinarsiber.com, Rabu (08/07/2026).
Dalam amar putusan banding yang diketuai Majelis Hakim Zulfahmi ini menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Keempat terdakwa tersebut yakni masing masing Yulizar yang merupakan Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya sekaligus kontraktor pemenang tender, Deky selaku pelaksana proyek, serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, Wahyudi Pratama juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp256.502.384,14 subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Deky dikenakan membayar UP kerugian negara sebesar Rp300.688.752,68 subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Atas putusan tersebut, baik keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan pikir-pikir selama 14 hari.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas kepada keempat terdakwa.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai hasil audit kerugian negara yang diajukan belum didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dihubungi terpisah, Rian Hidayat Kuasa Hukum terdakwa Yulizar mengatakan kekecewannya terhadap putusan tingkat banding tersebut.
Ia juga menyampaikan, terhadap putusan banding tersebut, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita akan ajukan kasasi,” ujar Rian kepada sinarsiber.com, Rabu (08/07/2026). (RED)





