Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Kepelabuhanan Batam Dituntut 18 Bulan Penjara

oleh -184 Dilihat
Sidang kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan BP Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu. Foto: Rindu Sianipar
Sidang kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan BP Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan BP Batam masing-masing dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gilang dari Kejari Batam pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (03/03/2026).

“Menuntut, para terdakwa dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata JPU Gilang membacakan isi tuntutannya.

Ketiga terdakwa perkara ini masing-masing Suyono, selaku eks Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam (2012–2016).

Lalu, Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama dan Lisa selaku Direktur PT.Bias Delta Pratama (BDP) 2016, 2018 dan 2019.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda senilai Rp100 juta subsider 60 hari.

Dalam tuntutan JPU, para terdakwa tidak dibebani lagi membayar Uang Pengganti kerugian negara senilai USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar.

Uang tersebut, sebelumnya telah dikembalikan terdakwa dan dititipkan melalui rekening BRI Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan disetorkan ke kas negara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atas dasar pertimbangan.

Terhadap tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing masing akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Fausi ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (05/03/2026) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, terdakwa diduga mendapat pekerjaan pemanduan dan penundaan kapal tanpa Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam sehingga negara mengalami kerugian. (RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.