Viral di Media Sosial, Dua Pemuda di Batam Diamankan Polisi Usai Aniaya dan Kuasai Motor Korban

oleh -491 Dilihat
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan keterangan kepada awak media soal kasus dugaan curanmor yang viral di media sosial. Foto: Ist
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan keterangan kepada awak media soal kasus dugaan curanmor yang viral di media sosial. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Dua pemuda di Kota Batam, berinisial MAB (24) dan MT (16), diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang pemuda berinisial MI (23) serta mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman dugaan pencurian sepeda motor dan rangkaian kejadian tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial hingga viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Peristiwa bermula saat korban keluar dari salah satu tempat hiburan malam dengan mengendarai sepeda motor,” kata Agung kepada wartawan, Jumat sore (29/8/2026).

Korban diduga dalam kondisi mabuk saat melintas di depan Showroom Gold Automobil.

Saat berada di lokasi, sambung Agung, korban disebut menggeber sepeda motornya hingga menyerempet sepeda motor yang dikendarai MAB dan MT. Kejadian tersebut kemudian memicu perselisihan di jalan.

Kedua terduga pelaku lantas mengejar korban hingga ke kawasan Bundaran City Work.

Di lokasi tersebut, korban terjatuh dan diduga sempat mengalami pemukulan sebelum akhirnya melarikan diri kembali ke arah Showroom Gold Automobil.

Setelah korban berhasil melarikan diri, kedua terduga pelaku kembali ke lokasi dan diduga mengambil sepeda motor milik korban.

Motor tersebut kemudian dibawa ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar, untuk diamankan oleh seorang saksi berinisial SM (21).

Menindaklanjuti laporan polisi terkait kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan, termasuk analisis digital melalui pelacakan nomor telepon yang digunakan para terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Ruli Kampung Alor, Kecamatan Batu Aji.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, tim gabungan terlebih dahulu mengamankan SM (21) untuk dimintai keterangan awal.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak dan pada pukul 04.20 WIB berhasil mengamankan MAB dan MT di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pemuda tersebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa hak.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian di lokasi.

Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu barang bukti pendukung dalam mengungkap kronologi dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Agung menegaskan Polresta Barelang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.