Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove di Natuna Divonis Hukuman Bervariasi

oleh -24 Dilihat
Sidang Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Natuna. Dua terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Foto: Rindu Sianipar
Sidang Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Natuna. Dua terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Eka Rizal dan Edo Saputra, terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna tahun 2021 dan 2023 divonis hakim dengan hukuman bervariasi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fausi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/02/2026).

Terdakwa Eka Rizal divonis dengan hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar 50 juta subsider 40 hari kurungan.

Selain itu, Eka Rizal juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 310 juta.

“Dengan ketentuan, apabila Uang Pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara,” terang Fausi membacakan amar putusannya.

Sementara itu, terdakwa Edo Saputra divonis dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 25 juta subsider 25 hari kurungan.

Edo Saputra juga dikenakan hukuman membayar UP senilai Rp 241 juta subsider satu tahun penjara.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Eka Rizal dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan, Edo Saputra dituntut Jaksa dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing, Rusman dan Herlita Rajagukguk (kuasa hukum Edo Saputra) mengatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang merupakan Ketua Kelompok Tani di Natuna diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan rehabilitasi mangrove hingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan senilai Rp 552 juta.

Program rehabilitasi mangrove tersebut sendiri adalah bagian dari kegiatan yang difasilitasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). (Red)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.