Hadir di Pengadilan Tipikor, Bupati Karimun jadi Saksi Meringankan Kades Sugie

oleh -137 Dilihat
Bupati Karimun, Iskandarsyah (baju batik hitam corak kuning) hadir memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar
Bupati Karimun, Iskandarsyah (baju batik hitam corak kuning) hadir memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Bupati Karimun, Iskandarsyah hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SPKT) atau sporadik di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Senin (02/03/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Iskandarsyah dihadirkan di persidangan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberi keterangan sebagai saksi meringankan (A de Charge) untuk terdakwa.

Kedua terdakwa perkara tersebut, masing masing Mawasi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sugie dan Djuniman selaku pihak swasta.

Dalam keterangannya, Iskandarsyah menjelaskan seputar permasalahan terkait status kepemilikan lahan seluas 70 hektar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dimana, permasalahan terkait lahan tersebut, pernah dibahas dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD yang juga dihadiri pihak dan instansi terkait.

“Dalam hal ini, kita berusaha menyelesaikan permasalahan soal lahan 70 hektar itu,” ujar Iskandarsyah kepada awak media yang ditemui usai sidang.

Iskandarsyah juga mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara yang sedang berjalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Selain Iskandarsyah, tiga orang warga setempat, masing masing Muklis (Ketua RW daerah setempat), Roni, Maridan juga dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa.

Usai para saksi memberikan keterangan, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fausi ini, kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan minggu depan.

Sekadar diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Mawasi diduga menerbitkan 44 SPKT atau sporadik yang berada di kawasan hutan, dan area mangrove yang diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Penerbitan sporadik tersebut, atas permintaan dari terdakwa Djuniman selaku koordinator kelompok masyarakat pengaju SPKT.

Atas perbuataanya, kedua terdakwa didakwa Pasal 9 jo Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rin)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.