Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Melalui Medsos, Pria di Batam ini Diamankan Polisi

oleh -773 Dilihat
Konfrensi pres pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Foto: Humas Polresta Barelang
Konfrensi pres pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Foto: Humas Polresta Barelang

BATAM, sinarsiber.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial RS (37) terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial (medsos) facebook.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani.

“Konferensi Pers hari ini terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia, yang dalam hal ini adalah salah satu suku yang ada di Kota Batam,” ujar Anggoro saat merilis kasus tersebut, pada Selasa (02/06/2026).

Anggoro menyebut RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diamankan kurang dari 24 jam, usai polisi menerima pelaporan dari seorang warga berinisial W (34).

“Kasus ini berhasil diungkap dan pelaku telah diamankan. Ini merupakan suatu keberhasilan yang patut diapresiasi,” kata Anggoro.

Ia menambahkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah berkembangnya konflik yang dipicu oleh konten bermuatan kebencian di media sosial.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Hal ini bermula ketika pelapor melihat salah satu unggahan tangkapan layar komentar pada media sosial facebook yang diduga bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Melayu.

Atas unggahan tersebut, pelapor merasa keberatan hingga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, lanjut Debby, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun media sosial yang mengunggah komentar tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS. Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan perangkat milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan dirinya merupakan pihak yang menuliskan komentar tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Jadi berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi untuk diproses dengan pasal ujaran kebencian,” tegas Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan melalui media sosial agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian ataupun hal-hal yang bersifat provokatif.

Karena ada aturan dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.