Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan di Batam Diungkap Polisi, 8 Orang Jadi Tersangka

oleh -719 Dilihat
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Ist
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan dugaan pengeroyokan yang viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada akhir bulan Mei 2026 lalu.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konfrensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Kamis sore (23/7/2026).

Kapolresta menjelaskan penanganan dua perkara yang saling berkaitan dan terjadi secara berurutan tersebut.

Untuk memberikan gambaran utuh kepada publik, Kapolresta memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan.

Dari rekaman tersebut dijelaskan bahwa rangkaian peristiwa diawali dengan dugaan penganiayaan yang kemudian berlanjut menjadi dugaan pengeroyokan.

Oleh karena itu, kedua perkara diproses secara terpisah berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah mengamankan enam orang tersangka, sementara satu orang lainnya menyerahkan diri.

“Dengan demikian, total terdapat tujuh tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA,” kata Kapolresta.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka berinisial YBC (18).

Kapolresta juga menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum proses hukum berlanjut, sambung Kapolresta, kedua perkara telah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari.

Suasana di kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola homestay.

Pada dini hari, saat terjadi cekcok antara YBC dengan rekan perempuannya di area parkiran, salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga terjadi adu mulut.

Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap YBC.

Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap AS (33) yang diduga dilakukan oleh YBC sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.

Seluruh rangkaian kejadian diperkuat dengan keterangan saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum yang telah dikumpulkan penyidik.

Kapolresta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.

Ia juga menepis berbagai opini yang berkembang di media sosial terkait dugaan kriminalisasi terhadap korban.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Perkara dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan perkara dugaan penganiayaan ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Menjawab pertanyaan awak media, Kapolresta menjelaskan bahwa penanganan kedua perkara murni berdasarkan laporan masyarakat tanpa adanya rekayasa.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pengeroyokan.

Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan menangkap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.

Kapolresta menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dengan melengkapi seluruh alat bukti.

Kapolresta juga menegaskan bahwa apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.