Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Lima Perkara Melalui Keadilan Restoratif

oleh -37 Dilihat
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso saat memimpin kegiatan ekspos pengusulan penghentian penuntutan lima perkara melalui Keadilan Restoratif. Foto: Ist
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso saat memimpin kegiatan ekspos pengusulan penghentian penuntutan lima perkara melalui Keadilan Restoratif. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Empat kasus penadahan dan satu kasus percobaan pencurian dihentikan penuntutan oleh Kejati Kepri melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kelima kasus tersebut sebelumnya ditangani Jajaran Pidum Kejari Batam (1 perkara), Kejari Karimun (3 perkara), dan Kejari Bintan (1 perkara).

Penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut dilakukan, Selasa (10/02/2026) dalam kegiatan ekspos yang dihadiri Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Dr. Hari Wibowo, yang dilaksanakan melalui sarana virtual.

Sejumlah perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama, Zulkifli, Muhammad Hafia Syafirul, Arifin dan Robby Andreyono.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penadahan).

Kemudian, Taufik Hidayat yang dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Percobaan Pencurian).

Penghentian penuntutan kelima perkara melalui RJ tersebut telah disetujui untuk oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

Serta berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
1.    Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4.    Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.
6.    Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
7.    Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI, Surat Edaran dan petunjuk Jampidum Kejagung RI, selanjutnya Kepala Kejari Karimun, Kejari Bintan dan Kejari Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan RJ sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan RJ ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Meski demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (*)

Sumber: Penkum Kejati Kepri
Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.