Kejati Kepri Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Mikro di Bank Plat Merah

oleh -379 Dilihat
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit mikro pada salah satu Bank Cabang Milik Negara di Kota Tanjungpinang saat akan dibawa petugas ke Rutan. Foto: Rindu Sianipar
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit mikro pada salah satu Bank Cabang Milik Negara di Kota Tanjungpinang (pakai rompi) saat akan dibawa petugas ke Rutan. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Empat orang ditetapkan penyidik Kejati Kepri dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro di salah satu Kantor Cabang Bank milik Negara di Kota Tanjungpinang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak bulan Mei 2026.

Dimana, dalam penanganan perkara ini, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Sebelum ditetapkan tersangka, keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi,” kata Ismail.

Keempat tersangka tersebut yakni masing masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ yang memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.

RWK diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang bekerja sama dengan HS, PA, dan MZ, yang ketiganya bertugas di salah satu unit kerja di Bank Plat Merah tersebut.

Usai ditetapkan tersangka, keempatnya dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.

Ismail Fahmi menyampaikan dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi, tiga orang ahli serta menyita sekitar 188 barang bukti.

Ia menyatakan, dalam perkara ini, para tersangka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro, meskipun mengetahui data, dokumen, usaha, serta kemampuan pembayaran calon debitur diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk berapa debitur dalam perkara ini, jumlahnya ada sekitar 51 debitur,” kata Ismail.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, lanjut Ismail Fahmi, perkiraan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.