Oknum Guru Honorer SD di Anambas Diduga Rudapaksa Siswi

oleh -277 Dilihat
Oknum guru honorer SD di Anambas saat diamankan polisi. Foto: Dok Satreskrim Polres Anambas
Oknum guru honorer SD di Anambas saat diamankan polisi. Foto: Dok Satreskrim Polres Anambas

ANAMBAS, sinarsiber.com – Seorang oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD) berinisial FD (28) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri harus berurusan dengan pihak kepolisian.

FD diamankan Satreskrim Polres Anambas karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswinya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Sutmuko membenarkan penangkapan terduga pelaku FD tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di dan resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bambang, pada Kamis (18/06/2026).

Indikasi tindakan asusila terhadap korban diduga terjadi sebanyak dua kali dengan modus memanfaatkan momen kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar efektif.

AKP Bambang menyampaikan, usai kejadian, FD diduga juga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.

Akhirnya kasus ini terbongkar, lanjut Bambang, setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan psikologis anak mereka.

“Ibu korban, NY (40), kemudian membuat laporan resmi ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/06/2026),” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaus, celana jeans, sweater.

Atas perbuatannya, FD terancam dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.