Oknum Guru SMKN Pelaku Rudapaksa Siswa di Batam Ditetapkan Tersangka

oleh -30 Dilihat
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono diwawancara awak media. Foto: Ist
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono diwawancara awak media. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Seorang oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Batam berinisial MJ (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat melaksanakan konfrensi pers di Lobby Polresta Barelang, Rabu, (11/02/2026).

Penetapan tersangka pada MJ, berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Januari 2026, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pada 29 Januari 2026, MJ (sebelumnya terlapor) ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Selasa, 10 Februari 2026, tersangka diperiksa dan dilakukan penahanan di Polsek Batu Aji.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 06 Januari 2026.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Gedung BSDC area Ruang Gallery Kewirausahaan di salah satu SMK Negeri di Batam.

Adapun pelapor dalam perkara ini berinisial H (45) dan korban berinisial A (16).

Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan modus memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban karena terlambat mengikuti pelajaran.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan tiga opsi hukuman, yakni pemberian skor poin 1000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan ‘tahan malu’.

Dari pilihan tersebut, korban memilih ‘tahan malu’ yang kemudian diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kapolresta, pada hari Selasa, 06 Januari 2026, korban terlambat memasuki kelas untuk mengikuti pembelajaran yang diajarkan oleh tersangka.

Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, tersangka memanggil korban ke ruang kerja tersangka.

Di ruangan tersebut, tersangka menawarkan tiga pilihan hukuman kepada korban.

Setelah korban memilih opsi “tahan malu”, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan selanjutnya tersangka diduga merudapaksa korban.

Kemudian, di hari yang sama, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.

Tersangka MJ akan dijerat dengan Pasal 418 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penguatan dan asesmen psikososial terhadap korban.

Selain itu, lanjut Novi, pihaknya juga telah melaksanakan visum psikiatikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batu Aji.

“Kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi psikososial korban serta memastikan keberlanjutan dan terpenuhinya hak pendidikan korban.

Hingga saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pendampingan terhadap korban,” katanya.

Melalui konferensi pers tersebut, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya berkaitan dengan perlindungan anak, guna terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. (*)

Sumber: Humas Polresta Barelang
Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.