BATAM, Sinarsiber.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Nongsa, Kota Batam.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespon keresahan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, pada Selasa (14/04/2026).
Selain itu, Lagat juga memberikan apresiasi, sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir yang diduga ilegal.
Lagat menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas, agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.
Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan kurang tuntas.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegas Lagat mengingatkan.
Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.
Ombudsman Kepri mencium adanya dugaan pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum, serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.
Oleh karena itu, sambung Lagat, pihaknya meminta Polda Kepri melakukan pembersihan dan menindak oknum yang diduga terlibat.
Berdasarkan laporan masyarakat, sambung Lagat, aktivitas tambang pasir diduga ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:
– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Lagat menambahkan, pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:
– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.
Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (RIN/RED)





