Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan, Kejati Kepri Gandeng BPN dan Kemenag

oleh -109 Dilihat
Penandatanganan perjanjian kerjasama Bidang Datun oleh Kejati Kepri bersama BPN dan Kemenag Kepri. Foto: Ist
Penandatanganan perjanjian kerjasama Bidang Datun oleh Kejati Kepri bersama BPN dan Kemenag Kepri. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Kejati Kepri melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri dan Kementerian Agama Kepri dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (02/4/2026) lalu.

Ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan, pemberian dukungan data dan/ atau informasi.

Lalu, percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan, pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

Serta pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Datun dalam rangka mitigasi risiko hukum terhadap permasalahan tanah wakaf dan tempat peribadatan.

Kajati Kepri, J Devy Sudarso menegaskan bahwa kerjasama tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya bidang Datun.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum,” kata Devy.

Devy juga berharap dengan kerjasama ini, setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan dalam bidang pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang Datun sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.

Dalam konteks tersebut, Kejati Kepri siap memberikan dukungan hukum kepada BPN Kepri dan Kementerian Agama Kepri, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun dalam menjaga dan mengamankan aset negara.

Dengan sinergi yang kuat, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi serta tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

“Selain itu, kerja sama ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi, sehingga setiap permasalahan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional,” tambah Devy.

Devy berharap kerjasama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di wilayah Kepri,” tutup Devy.

Sekadar diketahui, kerjasama serupa juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam dan Bintan. (RLS/RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.