Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Tanjung Buntung, Korban Alami Luka Serius

oleh -260 Dilihat
Tersangka kasus penganiayaan berinisial AW (26) saat diamankan di Mapolsek Bengkong. Foto: Ist
Tersangka kasus penganiayaan berinisial AW (26) saat diamankan di Mapolsek Bengkong. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra mengatakan peristiwa tersebut terjadi di bahu jalan depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu malam (15/04/2026) lalu.

Endra mengutarakan, kejadian ini menjadi perhatian serius pihaknya, karena mengingat dampak kekerasan yang ditimbulkan terhadap korban.

“Kasus ini melibatkan seorang korban berinisial SF (21) dan terlapor berinisial AW (26),” kata Endra, pada Jumat (17/04/2026).

Ia menyampaikan, peristiwa penganiayaan, berawal saat korban melintas di kawasan Bengkong Garama menggunakan sepeda motor miliknya.

Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku secara tiba-tiba memepet kendaraan korban, lalu melakukan pemukulan ke arah mata kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan.

Aksi tersebut terjadi secara spontan di lokasi kejadian dan membuat korban tidak sempat menghindar.

Setelah mengalami pemukulan, lanjut Endra, korban turun dari sepeda motor dan berupaya menyelamatkan diri dengan berlari menuju area sekitar Bakso Gondrong.

Namun, pelaku terus mengejar korban dan kembali melakukan kekerasan dengan menendang bagian punggung korban hingga terjatuh ke tanah.

Pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan memijak serta menendang bagian kepala belakang dan wajah korban hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan hasil visum dari Puskesmas Tanjung Buntung dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Endra menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Dan berdasarkan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka serta diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Endra menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan.

“Kami memastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama di wilayah Kota Batam. (RIN/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.