Propam Anambas Lakukan Klarifikasi Dugaan Aktivitas Anggota di Lahan Pribadi

oleh -536 Dilihat
Gedung Kantor Polres Kepulauan Anambas. Foto: Ist
Gedung Kantor Polres Kepulauan Anambas. Foto: Ist

ANAMBAS, sinarsiber.com – Unit Paminal Sipropam Polres Kepulauan Anambas mendalami informasi yang beredar terkait dugaan seorang anggota Polri memiliki usaha pasir dan alat berat di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pendalaman dilakukan melalui proses klarifikasi sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” demikian rilis tertulis dari Kasi Propam Polres Kepulauan Anambas yang diterima sinarsiber.com, pada Sabtu (04/06/2026).

Disampaikan, proses pendalaman dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/korupsi-dana-hibah-pemilu-4-pejabat-kpu-karimun-dituntut-hukuman-bervariasi/

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri untuk memastikan setiap informasi yang beredar ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil klarifikasi, lahan yang menjadi objek informasi yang beredar di masyarakat merupakan tanah milik pribadi anggota yang diperoleh secara sah pada tahun 2020 melalui transaksi jual beli dengan pemilik sebelumnya.

Awalnya, lahan tersebut direncanakan untuk kegiatan perkebunan. Namun, setelah diketahui terdapat kandungan pasir di sebagian area, material tersebut dimanfaatkan secara terbatas.

Hasil pendalaman menunjukkan pemanfaatan pasir dilakukan dalam jumlah kecil untuk kebutuhan pribadi serta membantu kebutuhan pembangunan masyarakat di sekitar lokasi, termasuk pembangunan tempat ibadah.

Aktivitas tersebut hanya dilakukan di lahan milik sendiri, tidak dalam skala besar maupun untuk kegiatan komersial.

Selain itu, kendaraan dan alat yang digunakan dalam aktivitas tersebut diketahui memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah, termasuk STNK serta bukti pembelian.

Dari hasil klarifikasi juga diketahui bahwa aktivitas pemanfaatan pasir telah dihentikan sejak akhir 2024.

Sebagian besar area yang sebelumnya dimanfaatkan telah ditutup kembali dan direncanakan untuk pengembangan usaha perikanan serta perkebunan milik pribadi.

Sipropam Polres Kepulauan Anambas menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap setiap informasi yang berkembang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendalaman dilakukan secara objektif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme anggota Polri.

Polres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses klarifikasi yang dilakukan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat kepercayaan publik melalui pengawasan internal yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap informasi yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif sesuai peraturan yang berlaku. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.