Sabu Dibuang dari Jendela ke Parit, Polisi Amankan Pria dan Wanita di Tarempa

oleh -542 Dilihat
DL (39) terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan polisi. Foto: Dok Satresnarkoba Polres Anambas
DL (39) terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan polisi. Foto: Dok Satresnarkoba Polres Anambas

ANAMBAS, sinarsiber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial DL (39) dan seorang wanita berinisial FAL (26) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan pada Kamis (20/8/2026) di sebuah rumah di kawasan Sungai Sugi, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut Kristian, informasi tersebut lalu ditindaklanjuti pihaknya dengan mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang yang berada di rumah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

FAL (26), terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan polisi. Foto: Dok Satresnarkoba Polres Anambas
FAL (26), terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan polisi. Foto: Dok Satresnarkoba Polres Anambas

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat.

Akan tetapi, pada saat pemeriksaan awal, polisi belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penyisiran kemudian dilanjutkan hingga ke sekitar halaman rumah. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam parit yang berada di samping rumah.

Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram.

Polisi juga mengamankan satu set alat hisap atau bong, satu pipet kecil berwarna bening, satu pipa kaca kecil berwarna bening, serta dua korek api.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DL diduga mengakui telah berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya melalui jendela kamar hingga masuk ke parit.

DL juga diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan petugas.

Sementara itu, FAL turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jangan beri ruang bagi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Atas perbuataannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.