Terlibat Narkoba, Oknum ASN Kanwil Ditjen PAS Kepri Diringkus Polisi

oleh -199 Dilihat
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi (tengah). Foto: dok sinarsiber
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi (tengah). Foto: dok sinarsiber

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R (27) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tanjungpinang.

Oknum ASN yang berdinas di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kepri diamankan bersama istrinya berinisial EW (39).

“Yang bersangkutan (R) bukan bertugas di Lapas ya!. Dia bekerja di bagian staf,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, kepada wartawan, pada Kamis (02/04/2026).

Rio mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya lebih dahulu mengamankan DC (juga tersangka dalam kasus ini-red).

Dari tangan DC, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.

“Dari pengakuan DC, ia membeli narkoba tersebut dari EW. Dimana, EW ini masih bertetangga dengan DC,” kata Lajun.

Atas pengakuan tersebut, kemudian EW diamankan polisi saat berada di kediamannya.

Saat penggeledahan di rumah EW, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,31 gram.

Dari pemeriksaan, sambung Rio, tersangka EW mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di rumah tersebut yang diakui milik suaminya R.

“Untuk kasus ini, jumlah total barang bukti yang diamankan seberat 49,4 gram sabu,” ujar Rio.

Atas temuan itu, selain DC dan EW, polisi turut mengamankan R yang saat itu juga berada di lokasi penggeledahan.

Lajun menambahkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan, untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

“Sampai saat ini, kasus tersebut masih terus kita kembangkan,” tutup Lajun.

Para tersangka dijerat dengan pasal pada Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup hingga pidana mati.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan 9 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Maret 2026.

Satu dari sembilan tersangka yang diamankan merupakan seorang oknum ASN berinisial R. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.