Kasus Penipuan Berkedok Penukaran Uang THR, Polisi Bekuk Tersangka di Hotel

oleh -287 Dilihat
Tersangka kasus dugaan penipuan saat diamankan di Mapolsek Sekupang. Foto: Ist
Tersangka kasus dugaan penipuan saat diamankan di Mapolsek Sekupang. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka berinisial SP tersebut diamankan polisi saat menginap di salah satu kamar hotel yang berada di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat malam (27/03/2026).

“Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata AKP Budi Santosa, Kasi Humas Polresta Barelang dalam rilis tertulis yang diterima sinarsiber.com, Selasa (31/03/2026).

Budi mengatakan, kasus ini berawal dari dua laporan polisi dari pelapor berinisial HSW (25) dan RH (39).

Atas laporan itu, lalu Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku serta modus operandi yang digunakan.

Dalam aksinya, tersangka menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan THR kepada para korban.

Awalnya, tersangka menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya dapat menyediakan uang pecahan baru dengan nominal tertentu, seperti Rp1.000 hingga Rp20.000.

Para korban yang tertarik, lalu mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan kepada rekening yang diarahkan oleh tersangka, dengan kesepakatan bahwa uang hasil penukaran akan diserahkan keesokan harinya.

Namun, setelah dana diterima, tersangka diduga tidak menepati janjinya dan tidak menyerahkan uang penukaran, serta tidak dapat dihubungi oleh para korban.

Dari hasil penyidikan polisi, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 13 orang, yang terdiri dari individu maupun pihak usaha.

Sedangkan jumlah total kerugian korban mencapai kurang lebih Rp112.100.000. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah transaksi yang dilakukan korban kepada tersangka melalui berbagai rekening bank yang berbeda.

Sebelum diamankan, tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal karena diduga untuk menghindari petugas.

Selain tersangka, dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran serta dokumentasi pecahan uang baru yang digunakan dalam praktik tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara kasus ini untuk selanjutnya dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (RLS/RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.