Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Drainase di Anambas ke Jaksa

oleh -32 Dilihat
Penyerahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase di Anambas. Foto: Istimewa
Penyerahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase di Anambas. Foto: Istimewa

ANAMBAS, Sinarsiber.com – Satreskrim Polres Anambas menyerahkan tiga tersangka (Tahap II) kasus dugaan korupsi penggunaan uang muka 30 persen pada paket pekerjaan sodetan drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, tahun anggaran 2024 ke Kejari Anambas

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial MH (44), Aparatur Sipil Negara (ASN), AZ (42) pihak swasta dan PR (60) juga pihak swasta.

Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis, 18–19 Februari 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, setelah sebelumnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

Kasatreskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

Perkara ini, lanjut Kasatreskrim, berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Anambas tahun anggaran 2024.

Penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi.

Dalam Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita dan didokumentasikan secara sah, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, hingga sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Kasatreskrim menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Kami memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan. (Red)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.